Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Sample Text

Sample text

Social Icons

Wednesday 16 March 2016

Lelang Non Eksekusi Wajib BMN Kanwil BPN Provinsi Papua


It’s me

Hello reader setia pembaca blog terkece di dumay a.k.a dunia maya hehehe (lebay mode on)
Kali ini gw mau menceritakan pengalaman lelang kendaraan bermotor oleh kantor gw
Kebetulan gw sebagai Pengelola aset  BMN di kantor gw.
Btw uda tau BMN belum? BMN itu adalah Barang Milik Negara.Nah BMN ini  terdapat masa manfaat sehingga untuk BMN yang sudah melewati masa manfat dan dalam kondisi Rusak Berat harus dihapuskan agar tidak menambah beban di Neraca SIMAK.
Untuk kendaraan masa manfaat adalah 10 tahun
Sedikit Pengetahuan aja ini ya Sebelum proses pelelangan BMN terlebih dahulu BMN harus ditetapkan status penggunaannya (PSP) karena itu merupakan “pintu” pertama dalam pengelolaan BMN.
Untuk PSP silahkan baca PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 246/PMK.06/2014
Nah Setelah SK PSP terbit maka segera ajukan permohonan penghapusan ke KPKNL Setempat
dan jika permohonan dikabulkan maka segera ajukan permohonan lelang.
Nah kantor gw uda sampai diproses lelang,terdapat 4 kendaraan dan 1 kendaraan dalam kondisi Scrap.
Lelang dilakukan di Kanwil BPN Provinsi Papua pada tanggal 10 Maret 2016 jam 15:30 wit

Sebelum lelang dimulai peserta lelang wajib menyetor uang jaminan


Uang jaminan disetor kepada bendahara penerima KPKNL


Setelah uang jaminan disetor pejabat lelang dari  KPKNL Jayapura membuka acara



Para peserta lelang memberitahukan kendaraan mana yang ingin ditawar



Asisten pejabat lelang menuliskan di papan perihal penawaran peserta lelang

Dan lelang berlangsung kurang lebih 1 jam
Lelang berjalan dengan seru ada satu kendaraan  kijang kapsul dengan nilai limit awal Rp.29.xxx.xxx dengan lihainya pejabat lelang memainkan emosi dari peserta lelang sehingga kendaraan tersebut bisa laku sampai dengan Rp. 37.000.000, sementara kendaraan lainnya hanya naik Rp.500.000 dari harga limit awal


Nah selanjutnya  gw tinggal menunggu Salinan Risalah Lelang dari KPKNL untuk dilaporkan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk diterbitkan SK Penghapusan sebagai dasar untuk menghapus dari daftar SIMAK BMN

2 comments:

Mahesnalan said...

Upload barang yg dilelang juga dong bro hehe

Mahesnalan said...

Upload barang yg dilelang juga dong bro hehe

Post a Comment